BANGGAIPOST,Jakarta- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 11 April 2025.
Permohonan ini teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik dengan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Yang diajukan pada pukul 15:35 WIB.
Pasangan nomor urut 3 memberi kuasa kepada AH Wakil Kamal dan tim hukum untuk mewakili mereka dalam proses hukum di MK.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku pihak termohon.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto, disebutkan, berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Pemeriksaan kelengkapan permohonan akan dilakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan. Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pasangan Sulianti-Samsul Bahri Mang dalam mengawal hasil PSU di Kabupaten Banggai yang dinilai sarat permasalahan dan membutuhkan kepastian hukum.***