Kabupaten Banggai Masih Menunggu Petunjuk Teknis untuk Eksekusi
BANGGAIPOST, LUWUK — Sejumlah pemerintah daerah mulai memastikan kesiapan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada Juni 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara.
Sesuai aturan tersebut, Gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Sejumlah daerah mengaku telah menyiapkan anggaran dan mempercepat proses administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu.
Pemerintah menilai pencairan Gaji ke-13 di pertengahan tahun dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan mencairkan Gaji ke-13 termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai kemampuan APBD. Pemkot memastikan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan serupa juga disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sementara sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan Sulawesi Utara masih melakukan verifikasi data penerima untuk memastikan proses transfer berjalan lancar.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan khusus selain pajak dan iuran rutin pegawai. Komponen yang diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja bagi yang berhak
Bagi PPPK, besaran Gaji ke-13 disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 umumnya belum memenuhi syarat penerima.
Sementara itu, CPNS menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan sesuai ketentuan.
Secara nasional, total anggaran Gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp55 triliun. Nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, mulai sekitar Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp24 juta, tergantung golongan, jabatan, dan kebijakan daerah masing-masing.
ASN Diminta Perbarui Data Rekening
Pemerintah mengimbau ASN untuk memastikan data rekening tetap aktif dan valid agar tidak terjadi kendala saat pencairan. Jika terjadi masalah administrasi atau teknis, pembayaran susulan dimungkinkan dilakukan setelah Juni 2026.
ASN juga diminta memantau informasi resmi dari instansi masing-masing, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maupun pemerintah pusat guna menghindari informasi keliru terkait jadwal pencairan Gaji ke-13.
Sementara itu untuk Kabupaten Banggai, waktu pencairan gaji 13 masih belum bisa dipastikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Damri Dajanun yang dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026) mengaku masih menunggu petunjuk teknis untuk eksekusi.
Kata Damri pihaknya tetap merujuk pada PP juga mengacu pada petunjuk Menkeu tentang tata cara pencairan. “Apa bikin peraturan bupati atau nanti ada petunjuknya,” kata Damri. Dia menambahkan semua daerah termasuk Kabupaten Banggai mengupayakan gaji 13 cair di bulan Juni.(*/Alin)












