BANGGAIPOST.COM- Rapat perdana para wakil rakyat DPRD Banggai setelah dilantik pada pekan kemarin, para penghuni Parlemen Teluk Lalong justru membahas tentang pembatalan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat tersebut dipandu Ketua DPRD Banggai sementara, Irwanto Kulap didampingi Wakil Ketua DPRD Banggai sementara, Wardani Murad Husain itu berlangsung Senin (2/9/2024).
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Regulasi ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, karena dinilai melanggar ketentuan regulasi di atasnya.
Agenda pembahasan pencabutan Perpres itu menjadi agenda perdana yang dibahas oleh para penghuni Parlemen Teluk Lalong.
Irwanto Kulap yang memandu rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna mengakui bahwa pencabutan Perpres 53 itu telah diketahui oleh para wakil rakyat periode sebelumnya.
Untuk memaksimalkan pembahasan pencabutan Perpres itu, Dewan Banggai menghadirkan pihak Pemda Banggai untuk menjelaskan masalah itu.
Di rapat yang dihadiri para wakil rakyat berstatus baru itu nampak hadir Staf Ahli Bupati Banggai, Ansar Maeta. Hadir pula pejabat lainnya.
Ansar Maeta menguraikan bahwa Peraturan MK diberikan waktu 90 hari. Artinya, masih ada semacam kelonggaran dalam kurun waktu 90 hari.
