Berita Utama

PT. KLS Maafkan Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Toili Banggai, 2 Terdakwa Sesali Perbuatannya

Ilustrasi/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT.KLS) melalui kuasa hukumnya Jonathan Mangihut, S.H. mengatakan, kasus pencurian buah sawit yang menyeret RR dan ND, warga Desa Toili, Kecamatan Moilong, berakhir dengan Restorative Justice / Kesepakatan Perdamaian.

“PT. KLS telah memaafkan kedua terdakwa. Sebagaimana putusan pengadilan tertanggal 24 Maret 2023. Menyatakan, bahwa antara kedua terdakwa dan Lutter Ratte selaku saksi pelapor yang mewakili PT. KLS, telah tercapai perdamaian. Memerintahkan Para terdakwa untuk melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut, “tutur Jonathan Mangihut, S.H. kepada BanggaiPost, Jumat (7/4).

Adapun hasil kesepakatan damai terdakwa dan saksi pelapor urai dia sebagai berikut:

Pada pasal 2 kesepakatan itu menyebutkan, bahwa pihak Pertama dalam hal ini para terdakwa, sepakat untuk meminta maaf kepada pihak Kedua atas perbuatannya, yang telah mengambil sawit dalam area HGU pihak Kedua, khususnya blok 17 hingga pihak kedua mengalami kerugian sebesar Rp. 1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);

Pasal 3 disebutkan, bahwa pihak pertama menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang telah diperbuatnya;

Bagikan: