banner 728x250

PT. KLS Maafkan Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Toili Banggai, 2 Terdakwa Sesali Perbuatannya

Ilustrasi/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT.KLS) melalui kuasa hukumnya Jonathan Mangihut, S.H. mengatakan, kasus pencurian buah sawit yang menyeret RR dan ND, warga Desa Toili, Kecamatan Moilong, berakhir dengan Restorative Justice / Kesepakatan Perdamaian.

“PT. KLS telah memaafkan kedua terdakwa. Sebagaimana putusan pengadilan tertanggal 24 Maret 2023. Menyatakan, bahwa antara kedua terdakwa dan Lutter Ratte selaku saksi pelapor yang mewakili PT. KLS, telah tercapai perdamaian. Memerintahkan Para terdakwa untuk melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut, “tutur Jonathan Mangihut, S.H. kepada BanggaiPost, Jumat (7/4).

Adapun hasil kesepakatan damai terdakwa dan saksi pelapor urai dia sebagai berikut:

Pada pasal 2 kesepakatan itu menyebutkan, bahwa pihak Pertama dalam hal ini para terdakwa, sepakat untuk meminta maaf kepada pihak Kedua atas perbuatannya, yang telah mengambil sawit dalam area HGU pihak Kedua, khususnya blok 17 hingga pihak kedua mengalami kerugian sebesar Rp. 1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);

Pasal 3 disebutkan, bahwa pihak pertama menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang telah diperbuatnya;

Pasal 4 kesepakatan itu menyebutkan, bahwa pihak kedua sepakat untuk memaafkan Pihak Pertama atas perbuatannya, yang telah mengambil sawit dalam area HGU Pihak Kedua khususnya blok 17 hingga Pihak Kedua mengalami kerugian sebesar Rp. 1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).

“Oleh hakim, Putusan tersebut diambil, setelah menimbang bahwa, penyelesaian perkara tindak Pidana Ringan, dapat dilakukan melalui Keadilan Restoratif,”ujarnya.

KRONOLOGIS PENCURIAN BUAH SAWIT

Bahwa telah terjadi tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di blok 17, perkebunan kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati di Toili, Kabupaten Banggai;

Atas terjadinya tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit,  Maka Pelapor (Luther Ratee) membuat Laporan Polisi di Polsek Toili dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2023/Spkt/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 08 Februari 2023 Di Polsek Toili;

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Penyidik Reskrim Polsek Toili melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2023/Spkt/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah;

Setelah dilakukannya proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Penyidik Reskrim Polsek Toili, dan Berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Alat Bukti Lainnya, maka Tim Penyidik Reskrim Polsek Toili menetapkan 2 (dua) Orang Tersangka, yakni : RR dan ND;

Setelah ditetapkan tersangka pada Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2023/Spkt/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah dan Telah ditetapkannya jadwal Persidangan pada Pengadilan Negeri Luwuk, maka Tim Penyidik Reskrim Polsek Toili, membawa para Tersangka beserta Saksi-saksi ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk melaksanakan Persidangan;

Berdasarkan Register Perkara Nomor 4/Pid.C/2023/PN Lwk dan Sebagaimana tercatat dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 4/Pid.C/2023/PN, yang telah dibacakan pada tanggal 24 Maret 2023 oleh Majelis Hakim, Rosiani Niti Pawitri, S.H. dimuka Persidangan dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim sebagai berikut.

“Hakim lalu menganjurkan kepada Para Terdakwa dan Saksi Pelapor, untuk membuat Kesepakatan Perdamaian yang di tandatangani oleh para terdakwa dan Saksi Pelapor, dengan diketahui oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Saksi-saksi, dengan tujuan agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari”ungkap Jonathan Mangihut, S.H. (NS)