Pemerintah juga memaparkan bahwa sebagian kawasan yang diklaim perusahaan berada dalam wilayah transmigrasi bersertifikat sejak 1982- 1983.
Menanggapi hal tersebut, PT KLS mengambil posisi kooperatif dan menyambut instruksi Satgas untuk menghadirkan seluruh dokumen pembelian serta perizinan.
“Kami siap duduk bersama. Semua pihak yang mengklaim lahan sebaiknya juga membawa dokumen resmi agar perbandingan dilakukan secara objektif,” kata Ferdinand.
Ia mempertanyakan mengapa klaim lahan baru bermunculan pada 2025. “Perusahaan sudah di sini sejak 1997. Jika memang ada hak masyarakat yang diambil, tentu persoalannya muncul sejak lama. Ini penting untuk dijernihkan.”
PT KLS menegaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini tidak hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi investor lokal yang telah berkontribusi puluhan tahun.
Sulianti menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah maupun aparat keamanan untuk memastikan iklim usaha tetap kondusif.
“Yang kami butuhkan hanya kenyamanan berusaha. Investasi tidak akan berkembang jika terus diganggu oknum yang tidak memiliki dasar klaim,” jelasnya.
Perusahaan menilai, jika ketidakpastian hukum dibiarkan, dampaknya terasa bukan hanya bagi korporasi, tetapi jauh lebih luas terhadap petani plasma, karyawan, dan roda ekonomi desa.
