Berita Utama

PT KLS Buka Suara Soal Kebun Sawit di Morut, Beroperasi Sejak 1997, Semua Berizin

Foto: Ilustrasi

PT KLS menyebut dinamika yang terjadi sebagai bagian dari Konflik agraria PT KLS yang muncul akibat klaim sepihak tanpa bukti kuat. Perusahaan meminta agar proses penyelesaian dilakukan dengan cara yang terukur, berbasis data, dan mengikuti mekanisme hukum.

“Kami tidak pernah mengambil lahan milik warga. Kami menghormati hak masyarakat, dan kami juga berharap hak kami dihormati,” tegas Ferdinand. Sebaliknya, perusahaan menyoroti adanya pihak yang berupaya mengambil

keuntungan dengan “cara yang tidak benar”. Meskipun demikian, PT KLS menyatakan tetap terbuka terhadap dialog, termasuk dalam agenda peninjauan lapangan bersama yang dilaksanakan Satgas pada 11 Desember 2025.

Menutup pernyataannya, PT KLS menyampaikan harapan agar hubungan yang selama ini terjalin baik dengan masyarakat Mamosalato dan Bungku Utara dapat kembali pulih.

“Selama hampir tiga dekade, kami hidup berdampingan. Kami tidak ingin konflik ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ferdinand.

Perusahaan juga meminta pemerintah memberikan kepastian regulasi, terutama terkait Perizinan PT KLS, pengurusan dokumen tata ruang, dan harmonisasi aturan baru seperti PKKPR serta migrasi ke OSS.

Kontribusi ekonomi dari sektor sawit lokal seperti yang dijalankan PT KLS dinilai perusahaan masih sangat penting bagi Sulawesi Tengah. Tanpa iklim usaha yang stabil, potensi daerah ikut terhambat.

Bagikan: