Berita Utama

PT KLS Buka Suara Soal Kebun Sawit di Morut, Beroperasi Sejak 1997, Semua Berizin

Foto: Ilustrasi

Menurutnya, gesekan justru datang dari pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wilayah pengelolaan perusahaan. Perusahaan juga menekankan kontribusinya selama hampir tiga dekade, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga setoran pajak PPN, PPh,

serta PBB. Pembelian TBS (tandan buah segar) dari petani plasma bahkan mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, sebuah aliran ekonomi yang dinilai perusahaan sangat nyata dirasakan masyarakat.

Dalam polemik yang berkembang, sejumlah pihak mempertanyakan Perizinan PT KLS, terutama terkait PPKPR PT KLS, keterdaftaran di OSS PT KLS, hingga status HGU PT KLS. Menjawab polemic itu, Ferdinand memberikan penjelasan lebih rinci.

Menurutnya, perusahaan sudah beroperasi jauh sebelum OSS dan ketentuan PKKPR diberlakukan, sehingga izin yang digunakan sejak 1997 mengacu pada kerangka hukum saat itu, termasuk Izin lokasi PT KLS yang diterbitkan Kantor Pertanahan Poso dan diperbarui oleh Pemkab Morowali pada 2013.

“Kami memiliki izin lokasi, rekomendasi kesesuaian rencana makro perkebunan dari Pemprov Sulteng tahun 2015, serta dokumen pembelian lahan resmi seperti SKPT, SPT, dan sertifikat hak milik,” jelas Ferdinand. Ia menegaskan, proses migrasi perizinan ke OSS tengah berlangsung di Dinas Perizinan Morowali Utara.

Bagikan: