Persoalan tidak hanya pada angka, tetapi juga pada skema kerja sama. Pada awal pengelolaan oleh CV. Jaya Makmur Abadi (JMA), porsi bagi hasil hanya 30 persen untuk RSUD dan 70 persen untuk pengelola. Skema ini kemudian diubah melalui adendum menjadi 40:60.
Saat ini, kerja sama dengan pengelola baru, PT Cellebest Kreator Indonesia, disebut telah menjadi 50:50.
Namun ironisnya, meski porsi bagi hasil untuk RSUD meningkat, pendapatan yang diterima justru anjlok drastis—hanya Rp1–1,5 juta per bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, karena secara logika peningkatan porsi seharusnya diikuti kenaikan pendapatan, bukan sebaliknya.
Disparitas antara potensi ratusan juta rupiah per tahun dengan realisasi yang sangat kecil mengarah pada indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola. Sistem pungutan manual, lemahnya pengawasan, hingga potensi manipulasi di tingkat lapangan disebut menjadi celah kebocoran. Keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang “digetok” dan pelayanan juru parkir yang kurang ramah dinilai hanya permukaan dari masalah yang lebih dalam.
Dalam klarifikasi tertulis yang ditandatangani Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng, SH, Selasa (14/04/2026) diungkapkan bahwa pengelola parkir saat ini bahkan belum pernah hadir di lokasi.
