Atas perbuatannya, kata AKP Pino, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Serta pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliyar,” terang AKP Pino Ary.*
AKP Pino berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Banggai agar tidak melakukan hal serupa dalam penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas
“Semoga ini juga bisa menjadi peringatan buat para Kepala Desa lainnya agar kasus ini tidak terjadi kembali,” harap AKP Pino.(Hmp/NS)
