Pernyataan Kejari Banggai soal Proyek Kolam Renang Rp15 Miliar Tuai Kritik di Medsos

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Banggai terkait proyek pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025 senilai Rp15 miliar menuai reaksi di media sosial.

Salah satu kritik datang dari akun Facebook bernama Libero yang menanggapi penjelasan Kejari Banggai terkait kerusakan proyek yang disebut disebabkan angin puting beliung.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyindir Kejari Banggai layaknya “BMKG” karena dianggap menyampaikan sesuatu di luar bidang keahliannya.

“Ini Kejaksaan Negeri Banggai so berubah jadi BMKG. Menyampaikan sesuatu di luar dari keahliannya,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Jumat (22/5/2026)

Akun Libero juga menilai pernyataan Kejari Banggai terkesan sebagai asumsi yang tidak mendasar dan mempertanyakan manfaat penjelasan tersebut terhadap penegakan supremasi hukum.

Selain itu, unggahan tersebut turut menyinggung proyek interior di lingkungan Kejaksaan yang disebut bersumber dari APBD serta pembangunan TK Adhyaksa.

Pemilik akun juga menyebut masyarakat Luwuk saat ini dinilai semakin kritis dan tidak mudah dipengaruhi oleh pernyataan yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banggai melalui siaran pers yang diterima media pada Selasa (19/5/2026) menjelaskan bahwa dari tiga proyek yang menjadi sorotan media, hanya proyek pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025 yang masuk dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Yadi Kurniawan SH, menjelaskan pekerjaan proyek tersebut meliputi pembangunan talud area kolam renang, landscape dan tribun. Menurutnya, pekerjaan mulai dilaksanakan sejak Agustus 2025 dan kemudian melewati tahun anggaran setelah diberikan kesempatan perpanjangan pekerjaan.

Dalam penjelasannya, Kejari Banggai menyebut hingga 4 Februari 2026 progres fisik proyek telah mencapai 94,247 persen. Namun pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang disebut merusak sejumlah item pekerjaan, khususnya bagian atap tribun.

Kejari Banggai menyatakan peristiwa tersebut merupakan bencana alam dengan merujuk surat Kepala BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026. Karena dianggap sebagai keadaan kahar, penyelesaian pekerjaan disebut tetap mengacu pada ketentuan penanganan keadaan kahar dalam proyek pemerintah.

Meski demikian, Kejari menegaskan pihak pelaksana proyek tetap wajib bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan karena proyek tersebut belum diserahterimakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

Kejari Banggai juga menyebut progres fisik pekerjaan per 2 Maret 2026 telah mencapai 99,726 persen dan saat ini pelaksana pekerjaan sedang melakukan perbaikan pada bagian atap tribun yang mengalami kerusakan.(Alin/rdk)