OLeh: MUSLIM ABD. MUIN B
Anggota KPU Kab. Banggai Kepulauan, Sulteng
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
PEMILU Legislatif di Indonesia telah di adakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019, di tiga era yang berbeda yaitu era Orde Lama, era Orde Baru dan era Reformasi. Banyak catatan dalam sejarah Pemilu di Indonesia, salah satunya yaitu model konversi suara menjadi kursi pada Pemilu Legislatif. Dalam desain pemilu yang menggunakan sistem proporsional, maka kursi akan dibagikan berdasarkan proporsi suara yang diperoleh berdasarkan metode konversi suara tertentu. Dalam sejarah Pemilu Indonesia dikenal dua metode konversi suara, yaitu Metode Kuota (largest remaiders-sisa suara terbanyak) dan Metode Divisor (highest averages-rerata tertinggi). Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui calon legislatif dengan suara terbanyak akan mendapatkan jatah kursi di daerah pemilihannya tanpa mengenal dan mengetahui metode konversi suara menjadi kursi dan cara menghitungnya sehingga menghasilkan legislator yang duduk di kursi sesuai alokasi kursi dalam Parlemen.
