Berita Utama

Perbandingan Metode Konversi Suara Kuota Hare dan Sainte-Lague Serta Simulasi Konversi Suara Menjadi Kursi Parlemen

Penjelasan simulasi diatas didapatkan pada pembagian bilangan ganjil 1, Partai A mendapatkan kursi pertama karena mendapatkan suara sah tertinggi dan dilanjutkan proses bilangan pembagi ganjil 3 (7.150/3=2.383), Parpol D mendapatkan kursi kedua karena mendapatkan suara sah tertinggi kedua dan dilanjutkan proses bilangan pembagi 3 (4.050/3=1.350), Parpol B mendapatkan kursi ketiga karna mendapatkan suara sah tertinggi ketiga dan dilanjutkan proses bilangan pembagi 3 (3.800/3=1.267), Parpol C mendapatkan kursi ke empat karena memperoleh suara sah tertinggi keempat dan dilanjutkan proses bilangan pembagi 3 (3.600/3=1.200), Parpol A mendapatkan kursi kelima karena suara sah hasil pembagian bilangan ganjil 3 lebih tinggi dari Parpol yang belum mendapatkan kursi atau yang telah mendapatkan kursi selain Parpol A dan dilanjutkan proses bilangan pembagi 5 (2.383/3=477), Parpol E mendapatkan kursi keenam dan dilanjutkan proses bilangan pembagi 3 (1.400/3=467), dan Parpol D mendapatkan kursi ketujuh dalam bilangan pembagi 3 dengan suara sah 1.350 lebih tinggi dari Parpol A dengan sisa suara sah 477, Parpol B dengan sisa suara sah 1.267, Parpol C dengan sisa suara sah 1.200 dan Parpol E dengan sisa suara sah 467.
Dari hasil simulasi kedua metode konversi suara, terdapat perbedaan komposisi alokasi kursi Parpol dimana Kuota Hare memposisikan Parpol yang mendapat suara sah mayoritas disuatu Dapil mendominasi Kursi Dapil dengan metode suara sah Parpol dibagi BPP, sementara Metode Saite-Lague lebih pada pemerataan perolehan kursi Parpol dengan presisi keterwakilan semakin tinggi dengan metode suara sah Parpol dibagi dengan angka ganjil. Dengan sistem Pemilihan yang dianut dalam UU Pemilu yaitu Sistem Proporsional dengan Varian Terbuka maka pada daftar calon dalam satu Parpol yang mendapatkan suara terbanyaklah yang mendapatkan kursi Parlemen setelah dilakukan konversi suara menjadi kursi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk satu pemahaman yang sama tentang prosedur konversi suara menjadi Kursi Parlemen berdasarkan UU Pemilu yang berlaku.**

Bagikan: