BANGGAIPOST, LUWUK — Penjelasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terkait kerusakan proyek Venue Kolam Renang Tahap I senilai Rp15 miliar menuai gelombang kritik dan sindiran dari warganet di media sosial.
Sebelumnya, melalui siaran pers resmi, Kejari Banggai menyebut kerusakan pada bagian atap tribun venue kolam renang terjadi akibat angin puting beliung yang melanda wilayah tersebut pada 8 Februari 2026.
Dalam penjelasan itu, Kejari merujuk surat dari BPBD dan menyatakan peristiwa tersebut masuk kategori keadaan kahar (force majeure). Meski demikian, pihak pelaksana proyek disebut tetap berkewajiban melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu berbagai reaksi publik, khususnya di Facebook. Mayoritas komentar bernada skeptis, sarkastik, hingga menjadikan isu tersebut bahan meme dan humor.
Salah satu komentar yang ramai dibagikan menyindir Kejari karena dianggap terlalu jauh menjelaskan persoalan cuaca. “Ini Kejaksaan Negeri Banggai so berubah jadi BMKG.”
Komentar lain mempertanyakan logika kerusakan yang disebut akibat puting beliung, sementara bangunan lain di sekitar lokasi tidak mengalami dampak serupa. “Kalau memang puting beliung besar, kenapa cuma venue itu yang rusak?”
Tidak sedikit pula warganet yang mengaitkan persoalan tersebut dengan kualitas pekerjaan proyek. Beberapa komentar bahkan menyinggung dugaan adanya persoalan teknis maupun kualitas konstruksi.
