Sementara itu, Ketua KORMI Sulteng Ir.H.Syaifullah Djafar,MSi menjelaskan histori pembentukan KORMI.
Ia mengatakan, KORMI dibentuk berdasarkan Undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Mengatur tentang olah raga pendidikan, olah raga masyarakat, dan prestasi.
KORMI urai dia, merupakan induk, dari 3 komisi. Antara lain, Komisi Olahraga, Kesehatan dan Kebugaran (OKK), Komisi Olahraga Tradisional dan Kreasi Budaya (OTKB). Terakhir, Komisi Olahraga Petualangan dan Tantangan (OPP).
Sementara itu, Bupati Banggai yang diwakili Asisten Administrasi Umum Kamil Datu Adam berharap kehadiran KORMI dapat menjadi wadah pembentukan mental dan karakter olah raga di masyarakat, untuk menjadi insan berprestasi.
“Selamat kepada pengurus KORMI Kabupaten Banggai periode 2023-2027 yang baru saja dilantik,” ucapnya. (NS)
