LUKTIM, BANGGAIPOST.COM
Persoalan proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Lauwon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, hingga kini belum menemui titik terang.
Kepala Desa Lauwon, Ali Lakilaha, saat dikonfirmasi BanggaiPost.com membenarkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Ali mengatakan, dirinya berencana membawa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan untuk mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.
โRencana saya akan bawa LHP ke Kejaksaan karena belum ada tanggapan dari yang bersangkutan,โ ujar Ali kepada BanggaiPost.com, belum lama ini.
Menurut Ali, persoalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan tanggul lapangan yang sebelumnya menjadi catatan dalam pemeriksaan. Beberapa hal yang disorot di antaranya gambar tanggul, koperan, serta pekerjaan timbunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pula persoalan pengembalian dana yang disebut belum sepenuhnya dituntaskan. Nilai yang pernah disorot dalam persoalan tersebut mencapai sekitar Rp112 juta.
Sementara itu, dua item pekerjaan tercatat dengan nilai sebesar Rp55.557.511.
Ali mengatakan, rencana membawa LHP ke Kejaksaan merupakan langkah untuk memperoleh kejelasan terkait status penyelesaian temuan, termasuk tindak lanjut atas catatan pemeriksaan dan kewajiban pengembalian dana.
