banner 728x250 banner 728x250

Pembangunan Kantor BRIDA Banggai, BPK Temukan Kualitas Beton di Bawah Mutu, Berdampak Kegagalan Struktur Beton

Pembangunan Kantor BRIDA Kabupaten Banggai.[Foto:Dok.Banggai Raya]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan kualitas beton Pembangunan Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai di bawah mutu.

Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen hasil uji beton segar diketahui bahwa, mutu beton terlaksana di bawah mutu beton rencana yang nilainya melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI-6880-2016, yaitu sebesar 3,5 MPa yang dapat berdampak pada potensi kegagalan struktur beton.

Atas permasalahan tersebut, BPK bersama PPK, pengawas lapangan, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat telah melakukan pengambilan sampel beton inti (core) tanggal 7 November 2024, dengan melibatkan tenaga ahli konsultan perencana untuk melakukan kajian pada plat lantai 2 untuk mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton terlaksana.

Pengujian mutu beton menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana pada plat lantai 2 sebesar 9,14 MPa (turun 63,44% dari mutu rencana fc 25 MPa). Selisih penurunan mutu beton terlaksana tersebut melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI-6880- 2016, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan juga menunjukkan permasalahan terhadap pekerjaan elemen struktur, yang mengalami segregasi yaitu pada sambungan (joint) balok-kolom, (joint) kolom-balok, plat lantai, balok dan antar balok lantai dua, yang menyebabkan struktur tidak menyatu (monolit) dengan baik.

Dalam dokumen LHP BPK disebutkan, atas kondisi ini, PPK Dinas PUPR, konsultan pengawas, penyedia menjelaskan sebagai berikut

a) Konsultan pengawas dan penyedia belum pernah melakukan pengujian sampel beton segar yang telah dibuat. Pengujian sampel baru dilaksanakan setelah pemeriksaan bersama BPK;

b) Konsultan pengawas dan penyedia, dalam melaksanakan pencampuran beton, dilakukan berdasarkan dokumen JMD yang dikeluarkan UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai, kemudian tidak pernah membuat JMF, trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan;

c) Atas elemen struktur tidak tersampel, penyedia dan konsultan pengawas menyatakan tidak membuat sampel uji karena tidak mengetahui ketentuan yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi teknis yang menyatakan bahwa pengambilan sampel uji sebagai quality control wajib dilakukan selama pengecoran sesuai ketentuan,

d) PPK dan pengawas lapangan, tidak mengetahui terkait penurunan mutu beton, karena belum pernah meminta hasil pengujian mutu beton terlaksana, serta penyedia dan konsultan belum pernah melakukan pengujian mutu beton. PPK mengetahui penurunan mutu tersebut setelah pemeriksaan bersama BPK, dan

e) PPK Dinas PUPR akan melakukan perbaikan atas segregasi dan penelusuran pada struktur beton terdampak untuk dilakukan pemetaan dan mengupayakan metode perbaikan atas hal tersebut

Untuk diketahui, Pembangunan Kantor BRIDA Kabupaten Banggai dilaksanakan oleh PT YAH berdasarkan kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR/46790250.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.950.000.000,05.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 s.d. 4 Desember 2024 dan masih dalam proses pengerjaan dengan bobot pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan fisik sebesar 34,04%. Pekerjaan telah dibayarkan 30% kepada penyedia sebesar Rp2.385.000.000,00.

Dalam kontrak terdapat pekerjaan beton sebesar Rp490.698.052,89 dengan mutu beton rencana adalah f’c 25 MPa, terdiri atas sembilan bagian struktur beton f’c 25 MPa. (*)