banner 728x250

Miss-Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Laut: Keterlambatan Pembayaran Gaji Pegawai

Oleh : Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak.
Dosen Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
KOPRI PB PMII


Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 27 ayat (1) dijelaskan tentang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Dalam struktur APBD Kabupaten Banggai Laut, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lainnya yang sah. Selanjutnya pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya, dan bantuan keuangan. Selain itu, terdapat pendapatan daerah lainnya berupa pendapatan hibah.
Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik. Selanjutanya, belanja modal yang meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, dan belanja modal aset tetap lainnya. Selain itu, terdapat juga pos belanja tak terduga. Struktur APBD Kabupaten Banggai Laut juga terdiri atas transfer daerah yang meliputi transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. Sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
APBD tahun anggaran berjalan yang telah disahkan selanjutnya dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup. Berdasarkan dengan APBD tersebut, kondisi keuangan daerah selama satu tahun anggaran harusnya bisa mengakomodir semua belanja daerah.

Februari, 1 2021, terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat Banggai Laut yang tergabung atas nama Aliansi Rakyat Banggai Menggugat. Salah satu pemicu terjadinya aksi tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji pegawai periode Desember 2020 yang seharusnya dibayarkan pada awal januari 2021, akan tetapi sampai dengan terjadinya aksi demonstrasi tersebut belum juga dibayarkan. JIka mengacu pada APBD tahun anggaran 2020, keterlambatan pembayaran gaji pegawai periode Desember 2020 tidak seharusnya terjadi. Dalam struktur APBD, gaji, tunjangan, dan uang representasi merupakan bagian dari belanja pegawai. Hal itu menunjukkan bahwa gaji pegawai untuk tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 sebagai belanja daerah yang tentunya pada saat dianggarkan sudah diperhitungkan kepastian tersedianya dana atas pendapatan daerah. Selain itu, berdasarkan kebijakan keuangan daerah, pokok-pokok kebijakan yang mendapat perhatian pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam penyusunan APBD terkait dengan belanja daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) diprioritaskan penggunaannya untuk mendanai gaji dan tunjangan pegawai, kesejahteraan pegawai, kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan fisik sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 37 menjelaskan bahwa DAU merupakan bagian pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang terjadi di kabupaten Banggai Laut merupakan salah satu bukti terjadinya miss-pengelolaan keuangan daerah, dimana pemerintah daerah dinilai gagal melaksanakan fungsi APBD diantaranya fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitas ekonomi daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi begitu penting bagi aparat pemerintahan didaerah karena merupakan konsekuensi logis dari perspektif manajemen perimbangan antara keuangan pusat dan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang baik tentunya mengedepankan transparansi, ekonomis, efisien, dan efektif serta partisipatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dapat di pertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Selain itu, diperlukan prinsip manajemen keuangan daerah untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah agar tercipta tata kelola yang efektif dan efisien. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 4 dikatakan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan berwenang untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat. Oleh karena itu, berkaitan dengan adanya permasalahan keterlambatan pembayaran gaji pegawai Kabupaten Banggai Laut, diharapkan kepala daerah Kabupaten Banggai Laut memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Audit Internal terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah.
Sebagai anak daerah Banggai Laut, besar harapan kepada pemerintah daerah, terlebih kepala daerah terpilih agar memaksimalkan fungsi pengawasan kaitannya dengan keuangan daerah, karena penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik, salah satunya yaitu ketika pengelolaan keuangan daerah juga terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu,kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat juga diperlukan guna perbaikan Banggai Laut kedepannya. Permasalahan Banggai Laut adalah masalah kita bersama dan keberhasilan Banggai Laut adalah pencapaian yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *