Berita Utama

Mantan Anggota Ombudsman RI Ditahan Kejagung, Kasus Korupsi CPO Kian Melebar

Kasus korupsi CPO bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga pada akhir 2021 hingga awal 2022. Pemerintah saat itu menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjamin pasokan dalam negeri.

Namun, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) bagi sejumlah perusahaan sawit besar.

Pada 19 April 2022, Kejagung menetapkan lima tersangka awal, yakni:

  • Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
  • Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia
  • Pierre Togar Sitanggang dari PT Musim Mas
  • Stanley MA dari Permata Hijau Group
  • Lin Che Wei selaku konsultan

Vonis Lepas hingga Dugaan Suap Hakim

Perkara kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan memang terjadi perbuatan korupsi, namun dinilai bukan tindak pidana sehingga para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan itu memicu polemik luas dan akhirnya menyeret sejumlah hakim ke pusaran kasus baru.

Kejagung kemudian mengungkap dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara CPO. Sejumlah hakim, panitera, pengacara, hingga perwakilan korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hakim bahkan telah divonis 11 hingga 12 tahun penjara.

Penyitaan Triliunan Rupiah

Bagikan: