Dalam perkembangan lain, Kejagung juga menyita dana sekitar Rp11,8 triliun dari grup perusahaan sawit yang terlibat perkara. Dana itu kemudian disetorkan ke kas negara.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan lepas sebelumnya dan menjatuhkan hukuman terhadap korporasi terkait.
Modus Baru Ekspor POME
Pada Februari 2026, Kejagung kembali mengungkap dugaan manipulasi ekspor CPO berkedok Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit.
Dalam modus tersebut, CPO diduga diekspor menggunakan kode HS berbeda untuk menghindari pembatasan DMO.
Sebanyak 11 tersangka baru ditetapkan dalam kasus itu, terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.
Dengan ditetapkannya Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka obstruction of justice, penyidikan kasus korupsi minyak goreng kini semakin melebar dan menyentuh lembaga pengawas negara. Kejagung menegaskan pengusutan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(rdk/net)
