banner 728x250 banner 728x250

Lakukan Pelanggaran Berulang, Pakar Hukum Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Petahana

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Jakarta– Assoc. Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia dan pakar hukum tata pemerintahan, mengeluarkan pendapat hukum terkait dugaan pelanggaran berulang oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Ir. H. Amiruddin, M.M., dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.

Dalam opininya, ia menegaskan bahwa penggunaan wewenang petahana secara “terstruktur, sistematis, dan masif” telah melanggar prinsip keadilan pemilu dan peraturan perundang‑undangan.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, sejumlah tindakan petahana, mulai dari pemanfaatan program pemerintah daerah, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, hingga kampanye terselubung dan intimidasi, terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tindakan demikian jelas bertentangan dengan kewajiban petahana, merugikan hak orang lain, dan melawan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegasnya, Selasa 22 April 2025.

Dalam pendapat hukumnya, ia juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berulang justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi langsung menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang sah Pilkada Kabupaten Banggai.

“PSU yang berulang‑ulang akan merusak aksiologi ‘kepastian hukum yang adil’ sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” urainya.

Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Banggai.

Publik dan para pemangku kepentingan diminta menunggu putusan MK demi menegakkan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan kredibel. (*)