banner 728x250 banner 728x250

Kuasa Hukum PT. KLS Himbau Tidak Menggiring Opini Publik Secara Sepihak!

Dr.Andi Munafri DM,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Kuasa hukum PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Dr. Andi Munafri secara tegas mengimbau agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada PT. KLS.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk dugaan harus didasarkan pada hukum dan fakta hukum, bukan perbandingan dengan kasus lain yang belum tentu memiliki kesamaan modus operandi.

“Harus dipahami bahwa dalam penyelesaian masalah hukum, terdapat adagium ‘Judicandum est legibus non exemplis’, yang berarti bahwa permasalahan hukum harus diputuskan berdasarkan hukum dan fakta hukum, bukan berdasarkan contoh-contoh kasus lain. Apalagi, jika keserupaan modus operandi yang dimaksud masih belum jelas,” ujar kuasa hukum PT. KLS, Sabtu 15 Maret 2025.

Ia juga menegaskan bahwa PT. KLS sebagai korporasi akan tetap bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Kami selaku kuasa hukum selalu menyarankan agar PT. KLS bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum. Kami juga percaya bahwa Aparat Penegak Hukum akan bekerja secara profesional sesuai hukum dan fakta hukum yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Munafri menyayangkan adanya narasi yang seolah-olah mempertanyakan integritas Aparat Penegak Hukum jika tidak ditemukan bukti pelanggaran dalam kasus PT. KLS.

“Jangan sampai ada asumsi bahwa jika tidak ditemukan pelanggaran, maka integritas aparat dipertanyakan. Hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan opini,” tegasnya.

Terlepas dari dugaan yang diarahkan kepada PT. KLS, perusahaan ini tetap berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kami tetap berupaya membangun Kabupaten Banggai dan menjalankan arahan yang baik demi kepentingan daerah serta masyarakat. Kritik yang membangun selalu kami terima sebagai bahan perbaikan ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (*)