Ia juga menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak hanya berlaku di dalam area industri, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar yang terdampak langsung.
“Lingkungan yang sehat adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.
Ke depan, KSBSI berencana melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat polusi. Data tersebut akan dijadikan dasar untuk langkah hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak terkait.
“Ini bukan gerakan anti-investasi. Ini perjuangan untuk investasi yang manusiawi—yang menghidupkan, bukan merusak ruang hidup rakyat,” pungkas Hermanius.(Alin)
