Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

KPK Larang Hibah ke Instansi Vertikal, Netizen Soroti Rencana Pembangunan TK Adhyaksa dan Interior Kejari Banggai

Ia juga menilai jika skema tersebut dimasukkan sebagai hibah, maka perlu kehati-hatian karena hibah APBD memiliki ketentuan tersendiri.

Menurutnya, pola hubungan antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda seharusnya lebih diarahkan pada dukungan koordinatif maupun operasional terbatas, bukan pembangunan fisik yang berpotensi menimbulkan persoalan aset dan konflik kepentingan.                               

Sorotan publik ini juga dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat dan infrastruktur publik yang dikeluhkan warga.

Hingga saat ini, proyek TK Adhyaksa dan interior tersebut diketahui belum dibangun. Namun informasi mengenai rencana penganggarannya telah memicu diskusi publik, termasuk soal mekanisme penginputannya dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.                                                                  

Selain itu, sejumlah netizen juga meminta adanya aturan yang lebih tegas agar kepala daerah tidak lagi memberikan fasilitas berlebihan kepada instansi vertikal di luar ketentuan yang diatur perundang-undangan.(*/Rdk)

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post