Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

KPK Larang Hibah ke Instansi Vertikal, Netizen Soroti Rencana Pembangunan TK Adhyaksa dan Interior Kejari Banggai

BANGGAIPOST.COM, LUWUK — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta kepala daerah menghentikan pemberian hibah dan bantuan pembangunan kepada instansi vertikal mulai memantik sorotan publik di daerah.

Di Kabupaten Banggai, warganet menyoroti rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai yang disebut menggunakan pembiayaan dari APBD.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan telah memperoleh pembiayaan melalui APBN, sehingga pemberian hibah dari APBD berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka celah korupsi.                        

Pernyataan itu kemudian ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mendukung sikap KPK dan menilai praktik bantuan fasilitas kepada instansi vertikal selama ini sudah terlalu jauh, mulai dari pembangunan gedung, rehab rumah dinas, kendaraan operasional hingga bantuan fasilitas lainnya.                                

Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan datang dari akun Facebook bernama Libero. Dalam komentarnya, ia mempertanyakan dasar penganggaran rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior Kejari Banggai menggunakan APBD.                       

“Setiap proses pembangunan yang menggunakan dana APBD menjadi aset daerah. Namun bagaimana mempertanggungjawabkan aset tersebut jika diberikan kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan?” tulisnya.                   

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post