Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi kehutanan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kayu yang diangkut memiliki dokumen legalitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, seorang warga menilai keterbatasan personel di Subsektor Luwuk Timur kemungkinan menjadi salah satu kendala dalam pengawasan di lapangan.
“Kita tahu sendiri kantor polisi di Luwuk Timur masih berstatus Subsektor dan jumlah personelnya juga terbatas. Mungkin itu yang menyebabkan masih ada aktivitas yang luput dari pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsektor Luwuk Timur, Ipda Hariyadi, yang dikonfirmasi BanggaiPost terkait dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
BanggaiPost juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi kehutanan dan pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan serta menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan mengatur bahwa setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen yang sah. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Alin)
