Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banggai masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Semester I 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai mencatat sebanyak 83 kasus telah ditangani.
Kasus-kasus tersebut didominasi tindak pidana penganiayaan, pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perzinaan.
“KDRT, penganiayaan, dan perzinaan masih menjadi kasus yang paling banyak kami tangani,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, Kamis (30/7/2026).
Fendik menjelaskan, sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur, sedangkan pelaku mayoritas laki-laki. Menurutnya, motif yang paling sering ditemukan adalah dorongan hawa nafsu, rendahnya tingkat pendidikan, serta kondisi sosial ekonomi yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Motif pelaku rata-rata karena hawa nafsu dan kurangnya pendidikan. Jika dilihat dari latar belakang ekonomi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah,” ungkapnya.
Dalam menangani setiap perkara, Unit PPA Polresta Banggai berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Banggai guna memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Pendampingan diberikan sejak proses pemeriksaan, pengambilan keterangan, hingga pelaksanaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
