Law dan Crime

Pengusaha Asal Luwuk Banggai Ferry Hongkiriwang Diperiksa Tim 9 Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

BANGGAIPOST.COM

Nama pengusaha asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Ferry Yanto Hongkiriwang kembali menjadi perhatian publik. Ferry diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Selain Ferry, Tim 9 juga memeriksa taipan properti Tan Kian bersama sejumlah saksi lainnya.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa kedua saksi memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini sekitar 10 saksi kami panggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian,” kata Rudi Margono, sebagaimana dikutip IDN Times, Kamis (30/7/2026).

Kasus yang kini ditangani Tim 9 bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Perkara tersebut mencuat setelah aparat menemukan sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Barang bukti itu ditemukan di dalam brankas yang berada di ruang rahasia di balik lemari.

Bagikan: