Iklan Banggai Post
Law dan Crime

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Ringkus Residivis Pencurian di Luwuk

Residivis berinisial AM (56) posisi duduk dan wajah disamarkan diapit tim Resmob Polresta Banggai, usia dibekuk.(Foto: Dok. Humas Polresta Banggai)

BANGGAIPOST.COM

Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Banggai. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, polisi berhasil meringkus pria berinisial AM alias A (56), yang diduga sebagai pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sore di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, setelah keberadaan pelaku berhasil terlacak melalui serangkaian penyelidikan.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan yang mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil diketahui.

Korban dalam kasus ini adalah Dateng Subagiyo (38), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili Jaya. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam.

Sebelum beristirahat sekitar pukul 23.00 Wita, korban menyimpan sebuah tas berisi uang tunai Rp2.750.000 di atas meja. Namun saat terbangun beberapa saat kemudian, tas tersebut sudah raib.

“Korban mendapati tas miliknya yang berisi uang sudah tidak ada di tempat,” kata AKP Saiman.

Bagikan: