LOBU, BANGGAIPOST.COM
Sengketa lahan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Lobu, Kabupaten Banggai, belum memperoleh kepastian hukum. Ahli waris Salim Tey mengaku masih menunggu panggilan persidangan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Salah satu ahli waris, Salim Tey, mengatakan persoalan lahan itu telah bergulir ke ranah hukum dan melibatkan pihak Kejaksaan serta Pemerintah Kabupaten Banggai. Namun, hingga Rabu (28/10/2026), pihaknya mengaku belum menerima panggilan persidangan.
“Kami sebagai ahli waris menunggu kapan ada pemanggilan dari pengadilan. Kami sudah menandatangani surat somasi dari mantan Kepala Dinas Kesehatan, Marsidin Ribangka, yang menyatakan kami siap mengikuti sidang,” ungkap Salim kepada Banggaipost.
Ia menjelaskan, persoalan lahan tersebut awalnya melibatkan keluarga Akase dan keluarga Tey. Menurut Salim, perselisihan antara kedua keluarga itu telah dimediasi oleh pihak Kejaksaan di Pagimana.
Dari hasil mediasi tersebut, kata dia, keluarga Akase bersedia menyerahkan persoalan lahan kepada keluarga Tey dan tidak lagi mempermasalahkannya.
Namun, setelah itu muncul klaim dari keluarga Djibran yang menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya gedung IGD Puskesmas Lobu merupakan milik mereka.
