Pemerintahan

Tiga Tahun Menggantung, Ahli Waris Salim Tey Tunggu Sidang Sengketa Lahan IGD Puskesmas Lobu

Menurut Salim, persoalan tersebut perlu diperjelas dalam proses hukum untuk menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Ia berharap sengketa tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga Tey itu segera diproses melalui jalur hukum.

โ€œSomasi sudah ada, tetapi sampai sekarang belum ada panggilan,โ€ pungkasnya.

Camat Lobu Sebut Kedua Pihak Memiliki Dasar Klaim

Terpisah, Camat Lobu, **Husain Achmad**, membenarkan bahwa persoalan sengketa lahan tersebut telah bergulir ke ranah hukum dan sedang ditangani pihak terkait.

โ€œPolemik tanah sudah masuk ke ranah hukum dan sudah ada somasi dari pihak pemerintah daerah. Sekarang tinggal menunggu persidangan,โ€ ujar Husain saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, keluarga Djibran mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tahun 1951. Sementara itu, pihak ahli waris Tey juga menyampaikan dasar klaim berdasarkan dokumen atau riwayat kepemilikan yang mereka sebut berasal dari tahun 1926.

Menurut Husain, perbedaan dasar klaim tersebut perlu diuji dan diperjelas melalui proses hukum.

Ia juga menyebut keluarga Djibran memiliki dasar lain berupa surat penyerahan yang diterbitkan pemerintah desa setempat pada 2007.

Meski demikian, Husain mengatakan keluarga Djibran tidak keberatan apabila lokasi tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau fasilitas pemerintah.

Bagikan: