“Kalau keluarga Djibran tidak lagi mempersoalkan tanah tersebut apabila digunakan untuk fasilitas umum,” tegasnya.
Terkait pernyataan ahli waris yang menyebut keluarga Djibran hanya memiliki pohon kelapa dan bukan lahannya, Husain mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan melalui persidangan dengan memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Yang disampaikan ahli waris bahwa keluarga Djibran hanya memiliki pohon kelapa, bukan lahannya, itu yang akan dibuktikan nanti di persidangan. Namun, yang jelas, keluarga Djibran tidak lagi keberatan atas lokasi tanah selama digunakan untuk fasilitas umum atau pemerintah,” tandasnya.
Warga Berharap IGD Segera Difungsikan
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan keberadaan fasilitas kesehatan tersebut dibutuhkan masyarakat, terutama untuk penanganan pasien yang memerlukan pelayanan darurat maupun rawat inap.
“Sebagai masyarakat, tentunya kami berharap fasilitas itu segera difungsikan. Apalagi bangunannya sudah dibangun menggunakan uang negara. Masyarakat sangat membutuhkan pelayanan tersebut, sementara kalau harus ke Luwuk jaraknya jauh,” ungkapnya.
Warga tersebut berharap persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan sehingga gedung IGD Puskesmas Lobu bisa dimanfaatkanuntuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
(Alin)
