Berita Utama

Temuan BPK Ungkap Akar Masalah, Tapi Solusi Justru Picu Demo Warga


BANGGAIPOST, LUWUK – Kebijakan pemasangan portal di Pasar Simpong yang kini menuai protes keras dari warga ternyata memiliki latar belakang yang lebih dalam. Sebelum portal dibangun, Pemerintah Kabupaten Banggai telah lebih dulu menerima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan retribusi parkir.

Dalam surat BPK nomor 12/Terkait-PDRD/Banggai/11/2025 tertanggal 14 November 2025, BPK menegaskan adanya ketidakpatuhan Dinas Perhubungan dalam mengelola retribusi tempat khusus parkir. Temuan tersebut meliputi tidak adanya perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga, belum tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) pemungutan dan penyetoran retribusi, penetapan target pendapatan yang tidak rasional, serta potensi kebocoran pendapatan daerah akibat tata kelola yang belum tertib.

Temuan ini diduga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memasang portal di Pasar Simpong sebagai upaya penataan dan pengendalian parkir. Namun, langkah tersebut justru memicu penolakan dari masyarakat.

Pada Minggu, 19 April 2026, puluhan pedagang, tukang ojek, dan warga menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pasar Simpong. Aksi diwarnai pembakaran ban bekas di bahu jalan yang sempat mengganggu arus lalu lintas. Massa menolak keberadaan portal, khususnya di sisi timur atau pintu masuk dari arah pantai, karena dinilai dibangun tanpa sosialisasi yang memadai dan berpotensi menambah beban ekonomi mereka.

Bagikan: