Adapun soal HGU, Ferdinand menyebut penguasaan lahan perusahaan berasal dari pembelian langsung dari masyarakat sejak 1997, bukan melalui pola pengajuan HGU baru.
Karena itu, perusahaan menyatakan siap menyampaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada Satgas sebelum batas waktu 19 Desember 2025. Pertemuan resmi di Balai Desa Baturube pada 10 Desember 2025 mempertemukan perwakilan perusahaan dengan Satgas, OPD Provinsi Sulteng, OPD Kabupaten Morowali Utara, hingga perwakilan kepolisian dan TNI.
Di forum tersebut, beberapa warga menuntut PT KLS menghentikan aktivitas. Namun Ferdinand menegaskan bahwa kelompok itu bukan berasal dari tiga desa operasional perusahaan.
“Warga yang menyuarakan penolakan bukan bagian dari masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan. Di desa operasional, hubungan kami tetap baik,” ujarnya.
Perusahaan juga membantah tuduhan intimidasi kepada warga. Ferdinand menekankan bahwa kehadiran aparat keamanan justru untuk mencegah kekacauan setelah sebelumnya terjadi perusakan kantor kebun dan TBS perusahaan.
“Kami yang justru sering mendapat intimidasi. Aset kami beberapa kali dirusak,” tegasnya.
Dalam mediasi, Satgas PKA menyoroti beberapa temuan OPD teknis mengenai PKKPR PT KLS, keterdaftaran di OSS PT KLS, serta tidak ditemukannya permohonan HGU PT KLS di Kantor Pertanahan Morowali Utara.
