BANGGAIPOST.COM- PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya angkat suara, menepis keraguan publik ihwal Legalitas PT Kurnia Luwuk Sejati di Morowali Utara.
Perusahaan yang telah beroperasi hampir tiga dekade itu menegaskan seluruh aktivitasnya berada dalam koridor hukum dan mematuhi regulasi perkebunan sejak masuk pertama kali ke wilayah tersebut pada 1997.
Penegasan tersebut disampaikan oleh dua petinggi perusahaan, Direktur PT KLS Sulianti Murad dan Asisten Direktur Ferdinand Magaline, di tengah memanasnya isu Konflik agraria PT KLS, terutama menyangkut Sengketa lahan Mamosalato dan Sengketa lahan Bungku Utara yang menyeret nama perusahaan ke sejumlah forum mediasi, termasuk Mediasi Satgas PKA Sulteng yang berlangsung 10 Desember 2025.
Sulianti Murad menegaskan bahwa Legalitas PT KLS telah lengkap sejak awal perusahaan masuk dengan skema pengembangan kebun inti plasma di kawasan PT KLS Morowali Utara.
“Seluruh kegiatan kami berjalan berdasarkan hukum. Kami hanya meminta perlindungan dan kepastian usaha. Investasi tidak bisa tumbuh jika ada gangguan dari pihak yang tidak memiliki dasar hak,” ujar Sulianti menjawab konfirmasi media ini.
Ia mengungkapkan, hubungan perusahaan dengan masyarakat di tiga desa operasional, Taronggo, Posangke, dan Tokala Atas selama ini terjalin harmonis.
