Pemerintahan

Pokir DPRD Jadi Sorotan Kemendagri, Disebut Salah Satu Titik Rawan Korupsi APBD

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama KPK akan menggelar program edukasi antikorupsi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, sekretaris daerah, hingga perangkat daerah yang dibagi dalam 10 klaster wilayah.

Program yang dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026 itu akan diawali di Jawa Timur dan Bali, kemudian diperluas ke berbagai provinsi lainnya. Materi yang diberikan difokuskan pada pemetaan risiko korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta langkah-langkah perbaikan di sektor yang paling rawan.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), kerja sama dengan Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB melalui program BerAKHLAK, serta edukasi lapangan bersama KPK.

Tito menegaskan, langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan berbasis data, penguatan sistem, dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Bagikan: