Sektor pendapatan daerah juga dinilai rentan akibat kebocoran pajak dan retribusi, manipulasi basis data wajib pajak, hingga lemahnya pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), BUMD, BLUD, hibah, dan bantuan sosial juga menjadi perhatian. Modus yang ditemukan antara lain penguasaan aset daerah oleh pihak lain tanpa kontribusi yang jelas, transaksi dengan pihak terafiliasi, intervensi terhadap pengurus BUMD, hingga penyaluran hibah dan bansos kepada penerima yang tidak memenuhi syarat serta laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
Di tempat yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian besar kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari daerah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang relatif rendah.
Menurutnya, skor tersebut menjadi indikator masih tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama KPK akan menggelar program edukasi antikorupsi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, sekretaris daerah, hingga perangkat daerah yang dibagi dalam 10 klaster wilayah.
