Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, juga Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan bahwa mekanisme tersebut bersifat administratif dan tidak semestinya terhambat hanya karena adanya gugatan hukum yang diajukan secara personal.
โPAW adalah hak partai politik. Kalau keputusan partai sudah ada, termasuk putusan Mahkamah Partai dan pencabutan keanggotaan, maka secara administratif seharusnya diproses. Tugas pimpinan DPRD hanya meneruskan usulan tersebut kepada KPU dan pemerintah daerah,โ ujar Longki.
Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, keberadaan gugatan perdata di pengadilan tidak otomatis menghentikan proses administrasi negara.
Dalam hukum administrasi dikenal asas presumption of legality, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa suatu keputusan administratif tetap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, hanya karena ada gugatan yang didaftarkan di pengadilan tidak berarti seluruh proses administratif harus berhenti. Penundaan baru dapat dilakukan apabila ada putusan sela atau putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penghentian proses tersebut.
โKalau hanya karena ada gugatan lalu semua proses administrasi dihentikan, maka pemerintahan bisa lumpuh. Setiap keputusan bisa ditahan hanya dengan mengajukan gugatan,โ kata Longki.
