Berita Utama

PAW Anleg Gerindra dan Batas Kewenangan Pimpinan DPRD Banggai

Oleh: Jafar G Bua

Penulis adalah Tenaga Ahli Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, alumni Asia Journalism Fellowship (AJF) Temasek Foundation – Institute of Policy Studies, Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura, 2019

Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif (anleg) DPRD Banggai, Hari Sapto Adji dari Partai Gerindra, terus menjadi topik perbincangan publik. Di satu sisi, Partai Gerindra sebagai partai pengusung telah secara resmi mengusulkan PAW terhadap kadernya. Namun di sisi lain, proses tersebut belum berjalan karena pimpinan DPRD Banggai menunda penerusannya dengan alasan adanya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Luwuk.

Situasi ini kemudian memicu perdebatan. Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Banggai, Hasrin Rahim, misalnya, menyatakan dukungan terhadap langkah Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo. Ia berpendapat bahwa penundaan PAW merupakan langkah tepat karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hasrin bahkan menilai kritik terhadap penundaan tersebut sebagai kekeliruan dan menyebut bahwa pihak yang mendesak agar PAW tetap diproses belum memahami regulasi secara utuh.

Namun jika ditelaah dari perspektif hukum administrasi negara dan praktik sistem kepartaian di Indonesia, pandangan tersebut justru memerlukan penjelasan lebih mendalam.

Bagikan: