Berita Utama

PAW Anleg Gerindra dan Batas Kewenangan Pimpinan DPRD Banggai

Pandangan ini sekaligus menjadi jawaban atas tudingan Hasrin Rahim yang menyebut kritik terhadap penundaan PAW sebagai kekeliruan. Dalam diskursus hukum tata negara, perbedaan tafsir justru merupakan hal yang wajar. Namun yang perlu dijaga adalah konsistensi terhadap prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan.

Selain itu, penting juga memahami batas kewenangan lembaga. DPRD tidak memiliki otoritas untuk menilai sah atau tidaknya keputusan internal partai politik. Sengketa internal partai pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Karena itu, ketika partai telah mengambil keputusan resmi mengenai kadernya, lembaga negara pada prinsipnya hanya menjalankan fungsi administratif untuk memproses keputusan tersebut.

Jika pimpinan DPRD menunda proses PAW hanya karena adanya gugatan personal di pengadilan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden yang problematik. Proses administrasi negara bisa tersandera oleh langkah hukum yang belum tentu memiliki dasar kuat.

Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa proses PAW tetap harus berjalan meskipun ada gugatan hukum, selama tidak ada putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penghentian atau penundaan proses tersebut.

Dengan demikian, polemik PAW di Banggai sesungguhnya bukan sekadar persoalan politik lokal. Ia menyangkut konsistensi penerapan hukum administrasi dan penghormatan terhadap sistem kepartaian dalam demokrasi Indonesia.

Bagikan: