Berita Utama

PAW Anleg Gerindra dan Batas Kewenangan Pimpinan DPRD Banggai

Dalam sistem demokrasi Indonesia, anggota DPRD memang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Tetapi pencalonan mereka berasal dari partai politik. Karena itu, secara kelembagaan, kursi legislatif merupakan representasi partai yang memperoleh mandat dari pemilih.

Dalam literatur ilmu politik, sistem ini dikenal sebagai party-centered representation, yaitu sistem di mana partai memiliki peran sentral dalam menentukan siapa yang mewakili mereka di parlemen. Konsekuensinya, partai politik memiliki kewenangan organisatoris untuk melakukan penggantian kadernya jika dianggap tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar ketentuan internal partai.

Kerangka hukum mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa partai politik berhak mengusulkan pemberhentian anggota legislatif yang berasal dari partainya melalui mekanisme PAW.

Dalam praktik administrasi, proses PAW sebenarnya bersifat prosedural. Partai mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan: