Pelayanan Publik

Parkir RSUD Luwuk dan Ancaman Kebocoran PAD, Warga Minta Transparansi Tarif Baru dan Buka Dasar Hukum Penetapan

Tambrin Kubo, Bendahara DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Banggai sekaligus pemerhati sosial

LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Penerapan tarif baru parkir di RSUD Luwuk memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pendapatan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tambrin Kubo, Bendahara DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Banggai sekaligus pemerhati sosial, meminta manajemen rumah sakit membuka dasar hukum penetapan tarif, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, serta alur penerimaan uang parkir agar tidak membuka celah kebocoran pendapatan daerah.

Tambrin menilai, pemasangan portal parkir di lingkungan rumah sakit pada prinsipnya diperbolehkan secara hukum. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, menjamin akses pelayanan kesehatan, dan memiliki mekanisme pengelolaan pendapatan yang transparan.

โ€œSecara regulasi, boleh. RSUD itu sekarang statusnya BLUD, Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD boleh mengelola pendapatan dari jasa lain termasuk parkir. Itu sah menjadi PAD,โ€ ujar Tambrin Kubo kepada PJS, Rabu (29/10/2026).

Meski demikian, menurutnya, legalitas pengelolaan parkir tidak boleh mengesampingkan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas. Ia menekankan dua hal penting yang harus menjadi perhatian manajemen RSUD Luwuk, yakni kelancaran akses kegawatdaruratan dan transparansi pengelolaan pendapatan.

Bagikan: