Pertama, akses pelayanan darurat harus tetap terbuka. Portal parkir, kata Tambrin, tidak boleh menghambat jalur instalasi gawat darurat (IGD), ambulans, maupun area penurunan pasien (drop zone).
โJalur IGD, jalur ambulans, dan area drop zone pasien itu harga mati, tidak boleh diportal. Portal hanya untuk kantong parkir pengunjung. Kalau sampai ambulans antre buka portal, itu sudah melanggar Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Nyawa taruhannya,โ ujarnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan pendapatan parkir. Tambrin menjelaskan, mekanisme pencatatan dan penggunaan pendapatan perlu disesuaikan dengan status kelembagaan serta ketentuan keuangan yang berlaku bagi RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, pendapatan dari layanan parkir yang dikelola dalam skema BLUD perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai alur penerimaan uang parkir, pihak yang mengelolanya, serta kontribusinya terhadap keuangan daerah.
โKalau sudah BLUD, uangnya masuk ke rekening BLUD RSUD, bukan ke Dispenda. Tapi tetap tercatat sebagai PAD dan diaudit BPK. Ini yang sering tidak dipahami publik,โ jelas Tambrin.
