“RSUD itu milik rakyat. Prinsipnya, portal parkir boleh untuk ketertiban dan PAD, tapi jangan sampai portal itu justru memportal nurani pelayanan publik. PAD naik boleh, tapi pelayanan jangan turun,” pungkas Tambrin Kubo.
Sementara itu, pembahasan tarif parkir juga berlangsung di media sosial. Sejumlah warganet memertanyakan kesesuaian antara tarif yang tercantum dalam informasi yang beredar dan biaya yang mereka sebut dibayarkan saat menggunakan fasilitas parkir RSUD Luwuk.
Sebagian warganet menilai ketentuan tarif yang diumumkan perlu dipastikan penerapannya di lapangan. Mereka juga mempertanyakan sosialisasi kebijakan parkir yang, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lebih banyak melibatkan unsur pemerintah dan aparat, sementara keterwakilan masyarakat pengguna layanan rumah sakit tidak terlihat.
Kondisi tersebut memperkuat tuntutan agar manajemen RSUD Luwuk membuka informasi secara transparan, baik mengenai dasar penetapan tarif maupun pelaksanaannya di lapangan. Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai biaya parkir yang berlaku, sekaligus mengetahui bagaimana pendapatan tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kebijakan parkir tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan pendapatan, tetapi juga menjamin kepastian biaya serta kenyamanan pasien dan keluarga pasien.(Alin)
