Ia juga menyoroti penerapan sistem parkir elektronik (e-parking). Menurutnya, sistem tersebut perlu didukung dasar hukum tarif yang jelas, mekanisme pembayaran transparan, serta bukti transaksi resmi bagi pengguna jasa. โTarif per jam itu boleh, asal ada di Perda. Jangan sampai tarif liar Rp5.000 sampai Rp10.000 tanpa karcis resmi. Kalau begitu namanya pungli,โ kata dia.
Tambrin turut mengingatkan potensi persoalan dalam kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Menurutnya, skema kerja sama harus memastikan pendapatan yang menjadi hak RSUD tercatat secara utuh dan pembagian hasil dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah.
Ia menyontohkan, apabila seluruh penerimaan parkir dikuasai rekening vendor, sementara rumah sakit hanya menerima pembayaran sewa lahan dengan nilai yang tidak sebanding, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi mengurangi penerimaan yang semestinya diperoleh rumah sakit. โPola yang benar, uang parkir masuk bruto ke rekening BLUD RSUD, vendor hanya dapat fee pengelolaan 20 sampai 30 persen. Dan harus ada laporan bulanan ke Bapenda,โ tegasnya.
Atas dasar itu, Tambrin berharap manajemen RSUD Luwuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penetapan tarif baru, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, serta mekanisme pencatatan dan pembagian pendapatan parkir.
