Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Sulawesi Tengah meminta Bupati Banggai melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah juga pernah meminta klarifikasi kepada Bupati Banggai terkait belum dilaksanakannya putusan tersebut.
Dalam surat terbarunya, Ombudsman menyatakan bahwa penjelasan yang diperoleh dari PTUN Palu telah menjawab substansi laporan para pelapor mengenai mekanisme eksekusi putusan.
Meski demikian, Ombudsman masih memberikan kesempatan kepada para pelapor untuk menyampaikan informasi tambahan apabila masih terdapat hal-hal yang belum terakomodasi. Tambahan informasi tersebut dapat disampaikan paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu indikator kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Alin/RBP)
