Enam mantan kepala desa diminta segera mengajukan permohonan eksekusi agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan
BANGGAIPOST.COM, PALU
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah kembali menyoroti belum dilaksanakannya enam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan enam kepala desa di Kabupaten Banggai.
Melalui surat Nomor T/514/LM.41-25/0126.2026/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, Ombudsman menyampaikan hasil permintaan keterangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait mekanisme pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat tersebut ditujukan kepada enam mantan kepala desa yang menjadi pelapor, yakni Ruhyana (Kepala Desa Manhasang), H. Manippi (Jaya Kencana), Sudarsono (Sentral Sari), Mustofa (Tirta Sari), Indri Yani Madalombang (Gonohop), dan Fenny Sangkaning Rahayu (Simpang Dua).
Berdasarkan penjelasan PTUN Palu yang diterima Ombudsman, putusan PTTUN Makassar Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, 2/B/2026/PT.TUN.MKS, 3/B/2026/PT.TUN.MKS, 4/B/2026/PT.TUN.MKS, 6/B/2026/PT.TUN.MKS, dan 7/B/2026/PT.TUN.MKS memang telah berkekuatan hukum tetap.
