Iklan Banggai Post
Opini

Meluruskan Atribusi, Menguji Akuntabilitas APBD Banggai


Oleh: Nadjamuddin Mointang
Analis Kebijakan


Polemik pemberitaan mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai dan klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah semestinya tidak berhenti pada soal siapa mengatakan apa. Persoalan atribusi memang penting karena menyangkut akurasi informasi publik. Namun, setelah bagian itu diluruskan, perhatian publik seharusnya kembali pada substansi yang jauh lebih penting: bagaimana uang rakyat direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang nyata.

Pemprov Sulawesi Tengah telah menjelaskan bahwa Gubernur tidak pernah menggunakan frasa “belanja birokrat gemuk, infrastruktur rakyat kurus” sebagaimana muncul dalam judul salah satu pemberitaan. Klarifikasi tersebut patut dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan atribusi, agar interpretasi media tidak dipersepsikan sebagai pernyataan langsung kepala daerah.

Tetapi persoalan struktur dan kualitas APBD Banggai tetap merupakan ruang yang sah untuk dikritisi dan diuji. Pertanyaan utamanya bukan lagi soal istilah “gemuk” atau “kurus”, melainkan apakah setiap rupiah APBD telah menghasilkan kinerja dan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.

APBD pada dasarnya bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. Ia merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan publik. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menempatkan kinerja dalam hubungan dengan penggunaan sumber daya, keluaran, dan hasil yang terukur.

Bagikan: