Iklan Banggai Post
Opini

Meluruskan Atribusi, Menguji Akuntabilitas APBD Banggai

APBD pada dasarnya bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. Ia merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan publik. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menempatkan kinerja dalam hubungan dengan penggunaan sumber daya, keluaran, dan hasil yang terukur.

Karena itu, logika pengelolaan anggaran tidak seharusnya berhenti pada pola: anggaran tersedia โ†’ kegiatan dilaksanakan โ†’ anggaran terserap. Pola tersebut harus berkembang menjadi:ย masalah publik โ†’ intervensi pemerintah โ†’ anggaran โ†’ output โ†’ outcome โ†’ manfaat masyarakat.

Perbedaan keduanya sangat mendasar. Serapan anggaran menunjukkan bahwa uang telah dibelanjakan, tetapi belum otomatis menunjukkan bahwa tujuan kebijakan telah tercapai.

Pemerintah dapat saja mencapai serapan 95 persen. Namun jika jalan yang dibangun tidak memperbaiki konektivitas, program ekonomi tidak meningkatkan pendapatan masyarakat, atau pelayanan publik tetap lambat dan sulit diakses, maka tingginya serapan belum cukup disebut sebagai keberhasilan pembangunan. Dengan demikian, serapan anggaran adalah informasi administratif, sedangkan manfaat anggaran merupakan informasi kinerja.

Yang Harus Diukur Bukan Hanya Belanjanya

Bagikan: