Puncaknya, pada 22 Agustus 2023, Bupati Banggai menerbitkan SK Nomor 800/1277/BKPSDM tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Merasa keputusan tersebut bertentangan dengan aturan kepegawaian, Marsidin menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 109/G/2023/PTUN.PL.
Pada 3 April 2024, PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan Marsidin dan membatalkan SK Bupati. Pemerintah Kabupaten Banggai kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui Putusan Nomor 74/B/2024/PT.TUN/MKS tanggal 7 Agustus 2024 tetap menguatkan putusan PTUN.
Pemerintah Kabupaten Banggai selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui Putusan Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, MA menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan putusan itu, kemenangan Marsidin berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemerintah Pusat Ikut Turun Tangan
Meski telah mengantongi putusan inkrah, pelaksanaan putusan pengadilan tidak segera dilakukan. Marsidin kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.
Pengaduan itu ditindaklanjuti oleh Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/8/PW.01/2026 tanggal 1 Mei 2026 tentang Penyampaian Pengaduan Masyarakat.
