Nasional

Kuasa Hukum Febrie Pertanyakan Status Ferry Hongkiriwang yang Belum Jadi Tersangka


JAKARTA, BANGGAIPOST.COM


Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, pengusaha asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Namanya disebut memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

“Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka. Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?” kata Febri, sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.tv dan Media Indonesia.

Menurut Febri, uraian dalam surat dakwaan justru menunjukkan bahwa Ferry merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan pengusaha properti Tan Kian. Ferry disebut diduga menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian dapat terseret sebagai tersangka dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sebelum meminta uang sebesar Rp55 miliar atau setara 5 juta dolar Singapura.

Bagikan: